Johnny G Plate Buka-bukaan, Sebut Jadi Tersangka Karena Politik

Bisnis.com,01 Nov 2023, 16:46 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menduga bahwa statusnya di kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terjadi karena alasan politik.

Hal itu diungkap Plate saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas persidangan tuntutan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Plate menilai bahwa tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan hal yang sama dari materi surat dakwaan sebelumnya.

Terlebih, kata Johnny, semua tuduhan kepadanya telah terbantahkan seluruhnya dari keterangan saksi, alat bukti hngga pendapat ahli selama persidangan.

"Selain itu, mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," ujar Plate dalam sidang.

Kemudian, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem mempertanyakan penetapan ketersangkaan dirinya hingga terdakwa disebabkan oleh alasan politik.

"Maka, setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum yang mengabaikan seluruh fakta persidangan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya, apakah sesungguhnya benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik," ujarnya.

Meskipun demikian, Plate menegaskan untuk terap menghadapi proses hukum dan membuktikan ketidakbenaran atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

"Kaena saya meyakini bahwa saya tidak bersalah, dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum, sehingga tidak ada satupun pihak nantinya yang dapat mendelegitimasi kebenaran saya dalam perkara ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini