Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk segera membayarkan klaim pemegang polis yang telah menyetujui kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023.
“OJK secara tegas telah meminta AJB Bumiputera 1912 untuk membayarkan dengan segera klaim dari pemegang polis yang telah menyetujui kebijakan Penurunan Nilai Manfaat,” kata Ogi, Rabu (1/11/2023).
Tak tanggung-tanggung, OJK juga meminta AJB Bumiputera 1912 bekerja keras untuk segera merealisasikan sumber-sumber pembayaran klaim terutama dari optimalisasi aset dan bisnis baru perusahaan dengan tetap memperhatikan governance yang baik.
Pasalnya, Ogi menilai penundaan pembayaran klaim dapat meningkatkan potensi pengaduan maupun gugatan dari pemegang polis AJB Bumiputera 1912.
Ogi menyampaikan pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis telah mulai kembali dilakukan pasca disetujuinya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan pada 10 Februari 2023.
Sesuai rencana penyehatan keuangan, lanjut Ogi, AJB Bumiputera 1912 akan terlebih dahulu melakukan pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp5 juta dan bertahap ke nominal yang lebih tinggi.
OJK mencatat per 12 Juni 2023, perusahaan asuransi berbentuk mutual itu telah merealisasikan pembayaran klaim kepada 43.808 pemegang polis dengan total nilai sebesar Rp126,82 miliar. Realisasi ini seluruhnya digunakan untuk pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp5 juta.
“Seluruh pembayaran klaim ini bersumber dari pencairan kelebihan dana jaminan yang sebelumnya telah disetujui oleh OJK pada 14 Februari 2023,” ungkap Ogi.
Dalam upaya untuk menyelesaikan outstanding klaim, OJK menilai AJB Bumiputera 1912 telah berupaya memenuhi sumber likuiditas pembayaran klaim melalui optimalisasi aset dan premi dari bisnis asuransi.
Namun, OJK menyebut upaya ini hingga saat ini belum menunjukkan hasil optimal sehingga OJK meminta AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan evaluasi dan audit atas pelaksanaan RPK tersebut.
Adapun saat ini, OJK masih menunggu penyampaian evaluasi RPK AJBB yang lebih komprehensif sebagai pertimbangan pengawasan dan kelanjutan terhadap RPK perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel