Syarat dan Cara Cek BI Checking dengan Gampang, Bisa Lewat HP

Bisnis.com,01 Nov 2023, 13:29 WIB
Penulis: Muhammad Rizky Nurawan & Nuraini
Sistem SLIK OJK, Cara Mudah Cek BI Checking, Bisa Lewat HP/Dok. OJK

Bisnis.com, JAKARTA - Saat seseorang hendak melakukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya, maka yang bersangkutan harus melalui proses BI Checking terlebih dahulu. Lantas, apa yang dimaksud dengan BI Checking? Dan bagaimana cara mengeceknya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian BI Checking

BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dahulunya dikenal dengan layanan informasi berisi riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID).

Dalam sistem tersebut, terdapat informasi seputar kredit nasabah yang saling dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan. Informasi yang terdapat dalam sistem tersebut, antara lain; identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus yang berperan sebagai debitur, jumlah pembiayaan, dan riwayat pembayaran.

Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sistem Informasi Debitur (SID) kini telah diubah namanya menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Penyesuaian ini dipicu oleh perubahan struktur pengawasan perbankan yang saat ini telah berpindah dari Bank Indonesia ke OJK.

Dalam SLIK, terdapat layanan yang dikenal sebagai layanan informasi debitur (iDEB), yang memungkinkan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mengakses informasi terkait riwayat kredit para nasabah.

Melalui iDEB, lembaga keuangan memiliki akses untuk melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur, memastikan integritas informasi yang terkait dengan kreditur di berbagai lembaga keuangan.

Skor Kredit Berdasarkan BI Checking

BI Checking berkaitan dengan lancar tidaknya kredit yang dimiliki nasabah. Untuk menilai hal tersebut, terdapat lima skor BI Checking yang perlu diketahui. Berikut penjelasannya.

Dari penjelasan di atas, nasabah yang mendapatkan skor 3,4, dan 5 akan masuk dalam black list BI Checking. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan kredit dari bank maupun lembaga keuangan.

Syarat BI Checking

Berikut adalah persyaratan untuk melakukan Cek BI Checking atau permintaan iDeb yang dapat diajukan oleh debitur perseorangan, badan usaha, dan juga untuk meninggal dunia.

Debitur Perseorangan:

Debitur Badan Usaha:

Debitur yang Meninggal Dunia:

Cara Cek BI Checking via Online (SLIK OJK)

1. Melalui Situs iDebku OJK

2. Melalui Laman IDScore.id

3. Melalui Aplikasi Skor Life

4. Melalui Cekaja.com

Cara Cek BI Checking secara Offline

Cara Membersihkan BI Checking

Berikut adalah cara untuk membersihkan catatan BI Checking yang buruk dan dapat dilakukan jika Anda mendapatkan skor rendah, misalnya skor 3 akibat tunggakan pembayaran atau cicilan yang tertunda:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini