Bisnis.com, JAKARTA — Kredit macet masih membayangi industri fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 20 penyelenngara fintech peer to peer (P2P) lending yang memiliki TWP90 di atas 5% pada September 2023.
“Angka tersebut mengalami penurunan dari posisi bulan Agustus 2023 sebanyak 21 penyelenggara,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Rabu (1/11/2023).
Secara industri, TWP90 fintech P2P lending mengalami penurunan menjadi 2,82% pada September 2023. Apabila dibandingkan TWP90 industri fintech P2P lending pada Agustus 2023 mencapai 2,88%.
Terkait kondisi tersebut, Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara fintech P2P lending yang masih memiliki nilai TWP90 di atas 5%.
“Kami juga meminta penyelenggara untuk menurunkan nilai TWP90 tersebut dengan melaksanakan rencana perbaikan yang telah disampaikan kepada OJK,” katanya.
Selain melakukan pengawasan terkait TWP90 fintech P2P lending, OJK juga terus memantau penyelenggara yang belum memenuhi modal minimum Rp2,5 miliar.
Selama bulan Oktober 2023, OJK mencatat masih ada enam dari 29 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan mengajukan permohonan peningkatan modal. Sedangkan 21 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta dua P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha.
OJK berharap penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan agar segera memenuhi modal dan menjaga ekuitas minumum sebesar Rp2,5 miliar.
Dari sisi kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending terus melanjutkan peningkatan sampai 14,28% year on year (yoy) menjadi Rp55,70 triliun pada September 2023. Pada Agustus 2023, outstanding pembiayaan fintech P2P lending sebesar 12,45 persen menjadi Rp53,12 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel