Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons terkait dengan fenomena teman meminjam akun fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang berujung menunggak dan gagal bayar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan masyarakat perlu menyadari risiko yang akan dihadapi ketika meminjamkan akun pinjolnya, terlebih jika orang yang meminjam informasi data pribadi tersebut menunggak dan gagal membayar kewajibannya kepada penyelenggara fintech P2P Lending.
“Maka yang dirugikan adalah orang yang meminjamkan data pribadinya tersebut karena akan dilakukan penagihan oleh penyelenggara fintech P2P lending dan akan tercantum di dalam blacklist database industri fintech P2P lending,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (1/11/2023).
Agusman mengatakan pihaknya bersama asosiasi pelaku usaha finctech peer to peer (P2P) lending terus berupaya untuk meningkatkan literasi masyarakat. Termasuk besarnya risiko yang dihadapi apabila masyarakat meminjamkan informasi data pribadi yang dimiliki kepada orang terdekat atau teman untuk mendapatkan pinjaman online dari penyelenggara fintech P2P lending.
Selain itu, berdasarkan Pasal 35 POJK 10 Tahun 2022, OJK juga mewajibkan kepada penyelenggara fintech P2P lending untuk memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna layanan antara lain dengan melakukan verifikasi identitas pengguna layanan dan keaslian dokumen.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan peminjaman data pribadi kepada orang yang tidak berhak.
Diberitakan sebelumnya, fenomena meminjamkan akun pinjol kepada orang terdekat seperti teman atau tetangga masih terjadi di kalangan masyarakat.
Beberapa orang tak segan untuk meminjamkan layanan pinjolnya untuk orang terdekat Namun niat baik meminjamkan tak selalu berujung baik.
Tak sedikit yang cicilan pinjolnya menunggak karena si peminjam tak kunjung melunasi utangnya. Hal tersebut dialami Dian (21) asal Serpong, Tangerang Selatan yang akun pinjolnya memiliki tunggakan sampai Rp7,6 juta per 18 Oktober 2023.
“Itu sudah termasuk biaya keterlambatan, awalnya mau pinjam paylater untuk beli handphone buat ujian sekolah anaknya, kebetulan yang pinjam ini sepasang suami istri yang sudah punya anak,” kata Dian saat dihubungi Bisnis Rabu (18/10/2023).
Dian mengatakan awalnya meminjamkan datanya kepada tetangganya untuk mencicil HP melalui aplikasi pinjol. Akun pinjol yang menggunakan datanya tersebut dipegang oleh sang tetangga, sampai disalahgunakan untuk membeli HP lagi, padahal cicilan pertama belum lunas.
Bahkan sang tetangga juga melakukan pinjaman tunai dengan aplikasi yang sama. Kejadian tersebut berlangsung sampai 14 bulan. Dian mengaku mendapatkan teror dari Desk Collection (DC) lantaran cicilan tersebut menunggak, bahkan dia sempat ditagih langsung.
“Saya sudah pernah coba bilang ke pihak [pinjol] kalau itu bukan saya yang pinjam, tapi mereka tidak ingin tahu alasan apapun karena sudah jelas itu [pakai] data saya,” katanya.
Dian pun mengaku sudah sering menagih tetangganya untuk segera melunasi cicilan tersebut. Namun sampai dengan saat ini tidak ada etika baik dari sang peminjam. Dia juga mengaku sudah tidak ditagih lantaran utangnya sudah jatuh tempo terlalu lama atau gagal bayar. Namun cicilannya masih terus naik sampai dengan saat ini.
“Naik terus [tunggakan nya],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel