Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiratkan bunga pinjaman online (pinjol) alias fintech P2P lending akan lebih rendah dibandingkan saat ini. Saat ini, kebijakan bunga pinjol mengacu kepada kesepatan asosiasi yakni 0,4 persen per hari atau 12% per bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers virtual Hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023) mengatakan bahwa regulator saat ini tengah menyiapkan aturan baru untuk mengatur batasan bunga pinjol. Aturan tersebut nantinya akan terbit dalam bentuk Surat Edaran OJK (OJK).
Dia menambahkan bunga pinjol berpotensi bisa lebih rendah, meskipun regulator berusaha menemukan titik keseimbangan untuk semua pihak.
“Terkait maksimum manfaat ekonomi atau bunga pengaturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih rendah dengan tetap memperhatikan para pihak yang terkait, yaitu pemberi dana [lender], penerima dana [borrower], dan penyelenggara fintech P2P lending,” kata Agusman.
Dia mengatakan SEOJK tersebut direncanakan akan terbit pada November 2023 ini. Selain bunga pinjol, OJK juga tengah menyusun ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan penagihan dalam peraturan setingkat SEOJK.
Agusman berharap dengan SEOJK terkait bunga dan penagihan tersebut industri fintech P2P lending tetap dapat tumbuh secara sehat dan baik. Per September 2023, OJK mencatat outstanding pembiayaan di industri fintech P2P lending terus melanjutkan peningkatan menjadi 14,28 persen year on year (yoy) dengan nominal sebesar Rp55,70 triliun.
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) fintech P2P lending dalam kondisi terjaga dan terus membaik menjadi 2,82 persen pada September 2023 jika dibandingkan dengan periode yang sama 2022 yang menyentuh 3,07%.
Untuk saat ini, bunga pinjol mengikuti ketentuan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yakni 0,4%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel