Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aset LPS mencapai Rp210 triliun selama tahun berjalan atau year to date (ytd).
Sebagai informasi, LPS adalah lembaga yang memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan di perbankan Indonesia dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan laporan keuangan yang dikutip Bisnis, Jumat (3/11/2023) dengan jumlah tersebut, artinya aset LPS tumbuh 12,25% dari 2022 yang sebesar Rp187,09 triliun.
Tren kenaikan aset ini juga terjadi pada bulan sebelumnya. Tercatat, sejak 2018 aset mencapai Rp102,72 triliun. Lalu, 2019 Rp120,58 trilun. Kenaikan ini berlanjut pada 2020 yang mencapai Rp140,16 triliun, naiknya aset ini pun terus berlanjut hingga 2021 yang mencapai Rp162,01 triliun.
“LPS cukup kaya, sekarang aset Rp210 triliun cukuplah untuk menjaga stabilitas sistem untuk menalangi kalau ada bank yang dalam masalah,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers, Jumat (3/11/2023).
Melansir dari situs resmi LPS, sumber dana LPS sendiri berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1% dari dana pihak ketiga, dan hasil investasi cadangan penjaminan.
Sebagai informasi, dari segi penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan September 2023 sebanyak 99,94% dari total rekening atau setara 534.774.042 rekening. Sementara jika dilihat secara, total nominal simpanan Bank Umum per September 2023 mencapai Rp8.203 triliun.
Jika dilihat secara tren secara tahun ke tahun, pertumbuhan simpanan mengalami perlambatan, Tercatat dari 2018 total simpanan Rp5.811 triliun, lalu naik Rp6.157 pada 2019, kemudian Rp6.861 pada 2020, dilanjutkan menjadi Rp7.686 pada 2021 dan hingga akhir 2022 mencapai Rp8.357.
Sementara jumlah rekening terus mengalami pertumbuhan, di mana 2018 mencapai 289.038.286 rekening, lalu 2019 menjadi 315.449.168 rekening, disusul pada 2020 menjadi 351.710.396 rekening.
Kemudian, jumlah rekening yang dijamin LPS kian menanjak menjadi 386.319.082 pada 2021, kemudian pada 2022 menjadi 508.546.341 rekening.
Adapun, pada September 2023, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 masing-masing sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah dan 2,25% untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, serta 6,75% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
“Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan, dan kinerja perbankan,” katanya dalam keterangan tertulis.
LPS juga menetapkan berakhirnya relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi mulai periode I tahun 2024, sehingga pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli – 31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi denda premi yang terakhir.
Terkait hal tersebut, bank peserta penjaminan dihimbau dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel