Bisnis.com, JAKARTA — Media sosial diramaikan dengan video viral nasabah dihentikan mengaku debt Collector di tengah jalan mengatas namakan perusahaan leasing. Nasabah diminta menyerahkan sepeda motornya.
Lalu bagaimana aturan sebenarnya? Sebelum video viral penarikan motor oleh debt collector beredar, pekan lalu Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkap empat syarat yang harus dimiliki debt collector (DC) saat melakukan penarikan kendaraan atau jaminan debitur bermasalah.
Empat syarat bagi kolektor leasing dalam mendatangi nasabah untuk melakukan penarikan kendaraan yakni:
- Membawa surat kuasa dari perusahaan leasing,
- Membawa Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI),
- Membawa surat somasi ke nasabah, serta
- Memiliki dan menguasai fudisia dalam menagih utang.
Suwandi mengatakan DC juga dilarang melakukan tindak kekerasan maupun mengancam saat menagih utang. Begitu pula saat melakukan penarikan kepada kendaraan yang kreditnya bermasalah.
“Kalau DC enggak bawa surat tugas dan melakukan premanisme bisa ditangkap [laporkan ke polisi], jadi petugasnya [DC] harus berizin dan sopan, jangan karena mau narik sudah kayak preman di jalan, ya enggak bisa,” kata Suwandi di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Suwandi mengatakan debitur pun bisa melaporkan penagih yang bersikap kasar kepada penegak hukum maupun regulator. Dia menambahkan penagih yang berlaku kasar juga bisa terancam masuk daftar hitam.
Bahkan dia mewanti-wanti penagih yang memiliki rekam jejak yang buruk tak bisa mendapatkan pekerjaan lagi seumur hidupnya.
“Kita enggak mau dihukum OJK [Otoritas Jasa Keuangan], jadi kita bisa juga sanksi karyawan kita yang ngaco,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, dalam praktiknya ada juga penagih yang membawa temannya yang belum memiliki SPPI. Kondisi-kondisi tersebut juga menyebabkan kredibilitas perusahaan multifinance menjadi buruk.
“Yang kena leasingnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel