Pihak Johnny Plate Minta Blokir Rekeningnya Dibuka

Bisnis.com,06 Nov 2023, 14:30 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta hakim membuka rekeningnya yang diblokir karena perkara dugaan korupsi pembangunan proyek BTS 4G Kominfo.

Penasihat hukum Plate, Dion Pongkor menyampaikan permohonan pembukaan rekening itu tidak hanya untuk kliennya, melainkan juga untuk istri Plate, Maria Anna dan anaknya.

"Mohon izin yang mulia menyampaikan permohonan buka blokir rekening untuk membuka blokir rekening atas nama istri dan anak dari terdakwa juga perusahaan-perusahaannya," kata Dion di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Dion membeberkan beberapa alasan pihaknya untuk meminta dibuka pemblokiran rekening, yakni selama proses persidangan tidak pernah ada bukti aliran uang yang masuk ke rekening Johnny Plate.

"Pertama, selama proses persidangan ini tidak pernah dibuktikan ada aliran uang yang masuk ke rekening yang mulia," tambahnya.

Selanjutnya, Dion mengatakan bahwa dalam berkas Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyinggung mengenai rekening dari kliennya.

"Sehingga menurut kami itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak klien kami yang mulia,"tutur Dion.

Sebagai informasi, Hakim Ketua Fahzal Hendri menjadwalkan sidang putusan Johnny Plate bakal digelar pada Rabu (8/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, JPU menyampaikan bahwa Johnny Plate telah bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Selain menuntut hukuman pidana, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Johnny Plate didenda sebesar Rp1 miliar. Namun, apabila Johnny tidak bisa membayar maka akan diganti dengan penjara selama satu tahun.

Adapun, eks Sekjen NasDem itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini