Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan atau update terkait penanganan kasus asuransi jiwa bermasalah yang menjadi sorotan masyarakat.
Sederet kasus asuransi jiwa bermasalah yang menyita perhatian publik di antaranya PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Untuk Asuransi Jiwasraya, perusahaan melakukan pengalihan nilai liabilitas (polis) ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Sementara untuk Wanaartha Life dan Kresna Life, OJK telah mencabut izin usaha kedua perusahaan ini.
Pencabutan izin usaha Wanaartha Life dilakukan karena perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Sedangkan pencabutan izin usaha Kresna Life karena perusahaan tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Berikut update OJK soal penanganan kasus asuransi jiwa bermasalah
1. Jiwasraya
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Jiwasraya menyampaikan Rencana Tindak yang berisi rencana penyelesaian pengalihan polis yang menyetujui restrukturisasi ke IFG Life.
Ogi menuturkan Rencana Tindak tersebut telah mendapatkan persetujuan dari direksi dan komisaris IFG Life dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau lebih dikenal dengan Indonesia Financial Group (IFG), yang memuat rencana penambahan modal dari IFG dan rencana fundraising IFG untuk mempercepat penyelesaian pengalihan polis-polis yang telah menyetujui restrukturisasi.
OJK mencatat, per September 2023, telah dialihkan liabilitas sebesar Rp31,14 triliun atau 90,99% dari persetujuan pengalihan liabilitas.
“Sejak skema penyelamatan pemegang polis Jiwasraya ditetapkan oleh Jiwasraya dan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, yaitu Kementerian Negara BUMN, Jiwasraya telah memberikan pilihan kepada pemegang polis untuk dapat mengikuti restrukturisasi atau pemegang polis tetap berada di Jiwasraya dengan kondisi keuangan yang defisit,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (6/11/2023).
Sejak ditawarkan opsi dimaksud, pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi per 31 Agustus 2023 sebesar 99% dari seluruh pemegang polis. Adapun, Jiwasraya kembali menawarkan restrukturisasi kepada seluruh pemegang polis yang belum menetapkan pilihan.
“Sampai dengan saat ini Jiwasraya masih terus melakukan penawaran restrukturisasi termasuk kepada pemegang polis yang telah menolak restrukturisasi,” imbuhnya.
2. Wanaartha Life
Sejak dicabut izin usaha oleh regulator, Wanaartha Life membentuk tim likuidasi. Tim likuidasi telah menerima tagihan klaim dari pemegang polis dan kreditur lainnya, termasuk melakukan verifikasi terhadap 26.285 jumlah polis dari 12.577 pemegang polis.
Ogi mengatakan tim likuidasi WAL telah melaporkan kepada OJK bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) telah menyelesaikan audit neraca penutupan yang memuat nilai aset berdasarkan nilai likuidasi dan nilai kewajiban berdasarkan AUP (Agreed Upon Procedures) yang dilakukan oleh Kantor Konsultan aktuaria.
Neraca penutupan yang diaudit ini merupakan dasar bagi tim likuidasi untuk menyusun Neraca Sementara Likuidasi (NSL).
“NSL tersebut merupakan dasar untuk menghitung recovery assets yang selanjutnya akan dibagikan kepada pemegang polis dan kreditur lainnya secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sampai saat ini OJK terus memantau proses penyusunan NSL dengan meminta perbaikan atau penyesuaian format NSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Kresna Life
Sejak terbentuknya tim likuidasi Kresna Life, tim likuidasi telah menerima pendaftaran tagihan klaim dari pemegang polis dan kreditur lainnya. Sampai dengan 24 Oktober 2023, terdaftar sebanyak 3.903 pemegang polis yang telah mengajukan tagihan klaim kepada tim likuidasi.
Lebih lanjut, Ogi menyatakan OJK memantau proses pendaftaran tagihan pemegang polis untuk selanjutnya diverifikasi dan dituangkan dalam Neraca Sementara Likuidasi (NSL).
“OJK mengimbau bagi masyarakat yang memiliki polis Kresna Life untuk dapat menghubungi tim likuidasi untuk mendaftarkan polisnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel