Supreme & PLN Belum Juga Sepakat soal Amandemen Tarif Listrik PLTP Muara Laboh

Bisnis.com,06 Nov 2023, 14:50 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Petugas melakukan pengawasan dan pengecekan pada pembangkit listrik tenaga panas bumi. Istimewa/PLN

Bisnis.com, JAKARTA — PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) masih berunding ihwal amandemen perjanjian jual beli listrik (PJBL) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Unit-2 Muara Laboh, Solok Selatan, Sumatra Barat dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN

Executive Vice President of Relations & Support Services Supreme Energy Prijandaru Effendi menargetkan perundingan dengan perusahaan setrum pelat merah itu rampung akhir tahun ini. Dengan demikian, keputusan akhir investasi atau final investment decision (FID) untuk ekspansi kapasitas setrum blok Muara Laboh dapat segera diambil tahun depan.

“Sedang dalam finalisasi perundingan, ditargetkan bisa diselesaikan tahun ini,” kata Prijandaru ketika dihubungi, Senin (6/11/2023). 

Proyek PLTP Muara Laboh Unit-2 merupakan pengembangan dari PLTP Muara Laboh Unit-1 yang dikerjakan SEML. Pengembangan tahap II tersebut direncanakan memiliki kapasitas sebesar 75 megawatt (MW).

“Untuk detailnya akan diberikan setelah penandatanganan,” kata dia. 

Adapun, Inpex Geothermal bergabung dengan proyek PLTP Muara Laboh dengan mengakuisisi 33,33% saham PT Supreme Energy Sumatera yang merupakan anak usaha dari PT Supreme Energy dan memiliki 30% saham dari proyek PLTP Muara Laboh. 

Belakangan, Inpex menambah lagi kepemilikannya dengan mengakuisisi sisa saham perusahaan Prancis, Engie sebesar 15%. 

Sebelumnya, SEML berhasil merampungkan PLTP Muara Laboh Unit-1 dengan kapasitas 85 MW dan mulai beroperasi sejak akhir 2019 lalu. Saat ini, konsorsium SEML terdiri atas PT Supreme Energy, Sumitomo Corp, serta Inpex Geothermal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini