Arief Hidayat Terbukti Langgar Kode Etik dan Bocorkan Rahasia, Hanya Disanksi Teguran

Bisnis.com,07 Nov 2023, 17:58 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Ketua merangkap anggota MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat menggelar rapat perdana MKMK pada Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi kepada Arief Hidayat berupa teguran lisan terkait dengan laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dan pembocoran rahasia.

Dalam amar putusan nomor 4/MKMK/L/11/2023 itu, MKMK menyebut bahwa Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabah Mahkamah Konstitusi.

"Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Utama yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan tersebut, Arief Hidayat juga dijatuhkan sanksi teguran tertulis terkait dengan pelaporan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan kebiasaan praktik benturan kepentingan.

Arief Hidayat secara bersama-bersama dengan hakim lainnya membiarkan terjadinya praktik tersebut dan telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan penerapaan angka 9.

"Hakim terlapor secara bersama-bersama dengan hakim lainnya terbukti melanggar kode etik dan perlikau Hakim Konstitusi sepanjang menyangkut kebocoran rahasai RPH dan pembiaran praktik benturan kepentingnan yang dan menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif," ucapnya.

Adapun, Arief Hidayat dilaporkan dalam tiga perkara terkait dengan perbedaan pendapat dalam putusan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023.

Dia juga dilaporkan terkait dengan ceramahnya dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan podcast Medcom.id.

Di samping itu, Arief dilaporkan terhadap masalah kebocoran informasi rahasia RPH dan kebiasaan praktik benturan kepentingan dalam penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi dalam RPH yang bersifat tertutup.

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim sepanjang terkait pendapat berbeda," ucap Jimly dalam putusannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Ridwan
Terkini