Alasan MKMK Putuskan Gibran Tetap Jadi Cawapres

Bisnis.com,07 Nov 2023, 19:51 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Bakal Cawapres pendamping bakal Capres Prabowo Subianto yang diusulkan Partai Golkar Gibran Rakabuming Raka melambaikan tangan ke arah wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Jakarta, Minggu (22/10/2023). Gibran melakukan safari politik ke sejumlah Ketum partai Koalisi Indonesia Maju, usai mendapatkan dukungan sebagai Bakala Cawapres pendamping Prabowo dari Partai Golkar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Bisnis.com, SOLO - Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan sidang terkait kode etik hakim MK pada Selasa (7/11/2023).

Jimly mengatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman secara resmi dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya.

"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Jimly dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi.

Ketua MKMK kemudian memerintah Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru selama 2x24 jam.

Meski terbukti melakukan pelanggaran berat, namun putusan Anwar Usman mengenai batas usia capres-cawapres tetap sah.

Jimly menyebut bahwa MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.

"MKMK tidak berwenang menilai putusan MK," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini