Begini Cara Membuat NPWP Online dengan Gampang

Bisnis.com,07 Nov 2023, 14:24 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Ilustrasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. JIBI/Feni Freycinetia.

Bisnis.com, JAKARTA - Pajak adalah kewajiban yang tidak dapat dihindari bagi warga negara yang memiliki penghasilan tetap. Salah satu langkah penting untuk mematuhi kewajiban pajak ini adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untungnya, saat ini pendaftaran NPWP bisa dilakukan dengan mudah melalui layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara membuat NPWP online.

Cara Membuat NPWP Online

Langkah 1: Buat Akun

Langkah 2: Aktivasi Akun

Langkah 3: Isi Data Diri

Langkah 4: Pernyataan dan Pengiriman Permohonan

Langkah 5: Verifikasi

NPWP untuk Badan Usaha

Dalam proses pendaftaran NPWP untuk Badan Usaha, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan. Dua dokumen utama yang dibutuhkan adalah "Akta Pendirian" atau "Dokumen Pendirian" dan "Dokumen Identitas Pengurus Badan." Berikut adalah penjelasan singkat tentang kedua dokumen tersebut:

1. Akta Pendirian atau Dokumen Pendirian:

2. Dokumen Identitas Pengurus Badan:

Dalam proses pendaftaran NPWP, dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk memverifikasi informasi yang terkait dengan badan usaha dan pengurusnya.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika terdapat persyaratan tambahan atau perubahan dalam prosedur pendaftaran, pastikan Anda memperoleh informasi terbaru dari sumber yang sah atau pihak berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini