Bisnis.com, JAKARTA — Warganet menceritakan pengalaman saat menggunakan fitur bayar nanti atau Paylater di platform GoPay Later berujung terkena denda senilai Rp50.000. Denda ini lantaran lupa membayar tagihan.
Pengalaman itu diunggah salah satu warganet dalam aplikasi X (sebelumnya bernama Twitter) di akun base @discountfess pada Kamis (2/11/2023).
Dalam unggahan tersebut, warganet mengaku menggunakan GoPay Later karena adanya promosi. Namun, lupa untuk membayar tagihan tersebut dan berujung mendapatkan denda Rp50.000, nilainya dua kali lipat dari tagihan yang dipinjam.
Warganet juga mengaku baru mengetahui besaran denda Rp50.000, sebab tidak mendapatkan informasi atau penjelasan dari awal.
“Waktu itu sender pake gopaylater karena ada promo, terus kemaren lupa bayar, pas mau dibayar sekarang kok denda nya 50k? baru tau banget ga ngasih tau dari awal, kaget bgt jujur tagihan cuma 25k tapi denda nya 50k,” tulis warganet di akun base @discountfess, dikutip pada Selasa (7/11/2023).
Melihat fenomena itu, Bisnis telah menghubungi manajemen GoPay. Namun, hingga berita ini tayang belum ada tanggapan dari manajemen GoPay.
Sementara mengutip dari laman resmi GoPay, Selasa (7/11/2023), layanan paylater GoPay menyediakan 2 skema penagihan yang dibagi berdasarkan waktu transaksi.
Untuk transaksi yang dilakukan pada tanggal 1–14, maka cicilan pertama akan jatuh tempo pada tanggal 1 bulan berikutnya. Sedangkan jika melakukan transaksi pada tanggal 15–30 atau 31, maka cicilan akan jatuh tempo pada tanggal 1 di dua bulan berikutnya.
Lantas, bagaimana jika pengguna terlambat membayar tagihan GoPay Later?
Masih mengacu laman resmi GoPay, untuk skema penagihan transaksi dilakukan pada tanggal 1-14 dengan tenor 3 kali misalnya, maka pengguna GoPay Later harus melunasi pembayaran tenor pertama pada tanggal 1 bulan berikutnya.
Namun, jika pengguna GoPay Later telat membayar tagihan cicilan, maka akan dikenakan denda maksimal Rp50.000 selama periode awal lewat jatuh tempo, terhitung 1-7 hari.
Pengguna GoPay Later juga akan dikenakan tambahan denda jika terlambat membayar lebih dari 7 hari, yakni maksimal Rp30.000. Artinya, akumulasi denda yang harus dibayar pengguna menjadi Rp80.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel