Bisnis.com, JAKARTA - Para buruh di Indonesia tengah menantikan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024 yang bakal diumumkan pada 21 November 2023.
Belum diketahui, berapa besar kenaikan UMP tahun ini. Namun, buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sekitar 15%, sedangkan pemerintah masih menjaring aspirasi semua stakeholder.
Kebijakan pengupahan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun kembali menjadi sorotan menjelang pengumuman resmi UMP 2024.