Konten Premium

Kenaikan Upah Buruh di Periode Jokowi, Paling Irit?

Bisnis.com,08 Nov 2023, 08:47 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Para buruh di Indonesia tengah menantikan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024 yang bakal diumumkan pada 21 November 2023.

Belum diketahui, berapa besar kenaikan UMP tahun ini. Namun, buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sekitar 15%, sedangkan pemerintah masih menjaring aspirasi semua stakeholder.

Kebijakan pengupahan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun kembali menjadi sorotan menjelang pengumuman resmi UMP 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini