Peraturan OJK tentang Asuransi Kredit Libatkan Asosiasi, Dorong Lahirnya Pusat Data

Bisnis.com,08 Nov 2023, 17:49 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait asuransi kredit yang tertuang akan tertuang di dalam Peraturan OJK (POJK).

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan regulator juga sedang mencoba mendudukkan industri perasuransian dan penjaminan untuk bisa duduk bersama dalam melakukan pertanggungan asuransi kredit.

“Jadi hal-hal yang berkaitan dengan asuransi kredit, baik itu default dan asuransi jiwa kredit, kami berharap ini bisa mendorong supaya arena bermainnya bisa lebih baik dengan bantuan database dari asosiasi,” kata Iwan dalam acara Webinar Insurance Outlook 2024, Selasa (7/11/2023).

Menurut Iwan, peran asosiasi perasuransian dalam rancangan regulasi ini adalah untuk mengembangkan kebutuhkan anggota. OJK, kata dia, juga sedang mempersiapkan untuk mendorong peran dari asosiasi untuk mengembangkan database.

Iwan menuturkan di dalam pengembangan POJK asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit, dibutuhkan peran asosiasi untuk membangun database untuk memungkinkan perusahaan perasuransian, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, melakukan risk assessment dengan baik.

“Karena selama ini, yang kita lihat cukup banyak perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum yang ingin melakukan fungsinya dengan baik. Kami berharap database yang dibangun oleh asosiasi bisa membantu,” ungkapnya.

Pengembangan ini juga memungkinkan perusahaan melakukan underwriting dengan baik. Di samping itu, Iwan juga menyebut regulator juga sedang berbicara dengan pengawas di perbankan maupun di multifinance untuk bersama-sama menumbuhkan asuransi kredit.

“Karena kami juga memahami bahwa tidak bisa perusahaan asuransi berdiri sendiri,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini