Peran Asuransi Kesehatan Semakin Sempit? Bos BPJS Kesehatan Siapkan Tambahan Klaim Rp30 Triliun

Bisnis.com,08 Nov 2023, 16:03 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Biaya yang harus dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes) meningkat pada tahun ini. 

Bahkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengungkap kenaikannya mencapai Rp30 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnnya. 

“Tadi yang dibilang ada kenaikan inflasi [kesehatan], BPJS Kesehatan tahun ini membayar tambahannya saja ke faskes, lebih dari Rp30 triliun untuk tahun ini,” kata Ghufron di sela acara peluncuran PRUPriority Hospitals di Jakarta, Selasa (7/11/2023). 

Ghufron menyebut BPJS Kesehatan membayar ke faskes sampai Rp113 triliun pada 2022. Dengan kenaikan Rp30 triliun, artinya  badan publik tersebut membayar hampir Rp150 triliun ke faskes. BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan lebih dari 3000 RS dan lebih dari 23.000 puskesmas dan klinik. 

Kenaikan biaya ke faskes tidak terlepas dari penyesuaian tarif fasilitas kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN. 

Pemerintah melalui Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tersebut berharap adanya peningkatan mutu layanan untuk peserta JKN. Selain menaikan tarif kapitasi dan non kapitasi, aturan baru tersebut memperluas cakupan skrining kesehatan. 

Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan tidak bertambahnya penyakit yang berdampak atas trofik ke depan yang dapat membebani dalam pembiayaan pelayanan kesehatan. Selain itu, mendukung perkembangan kebijakan kebutuhan dasar kesehatan untuk peningkatan upaya promotif preventif dan layanan kualitas layanan bagi peserta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini