Urutan Pangkat Polisi Terendah hingga Tertinggi Beserta Gajinya 2024

Bisnis.com,08 Nov 2023, 14:19 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Urutan pangkat polisi dari yang terendah hingga tertinggi. Lengkap dengan besaran gaji polisi yang diterima pada 2024.

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di negara ini. Untuk memastikan struktur organisasi dan koordinasi yang efektif dalam menjalankan tugas mereka, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki sistem pangkat yang terstruktur. 

Kepangkatan Polisi di Indonesia tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan. Pangkat polisi di Indonesia terbagi menjadi tiga kelompok utama: perwira, bintara, dan tamtama. Mari kita simak hierarki atau urutan pangkat polisi di Indonesia, dimulai dari yang terendah hingga yang tertinggi.

Golongan Kepangkatan Polri terdiri dari:

  1. Perwira
  2. Bintara
  3. Tamtama

Golongan Kepangkatan Perwira:

Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:

Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari:

Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:

Bintara Tinggi Polri terdiri dari:

Bintara Polri Terdiri dari:

Tamtama Polri terdiri dari:

Perkiraan Gaji Polisi 2024

Bulan Agustus 2023 lalu, Presiden Joko Widodo, mengumumkan kebijakan penting terkait dengan kenaikan gaji Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) yang akan berlaku pada tahun 2024 dengan kenaikan gaji sebesar 8%. Lantas berapa besaran gaji yang akan diterima oleh anggota Polri pada tahun 2024? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami bagaimana gaji Polri dihitung.

Dasar pemberian gaji Polri saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. Gaji Polri diberikan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG). Sebagai informasi, gaji terendah Polri terletak pada Bhayangkara Dua (Bharada), yang merupakan tingkat pangkat Polri pada golongan kepangkatan Tamtama.

Pada tahun 2024, dengan asumsi kenaikan gaji sebesar 8%, gaji yang akan diterima oleh Bharada diperkirakan berkisar antara Rp 1.768.364 hingga Rp 2.741.148. Angka ini dihitung dari gaji saat ini, ditambahkan dengan peningkatan gaji sebesar 8%, atau sekitar Rp 131.480 hingga Rp 203.048.

Berikut ini adalah rincian lengkap gaji Polisi di berbagai golongan:

Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)

Gaji Polisi Golongan II (Bintara)

Gaji Polisi Golongan III (Perwira Pertama)

Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Menengah)

Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Tinggi)

Itulah urutan pangkat Polisi Indonesia lengkap dengan perkiraan gajinya tahun 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini