Bisnis.com, JAKARTA — Pengawasan dana maupun rekening perbankan dalam negeri menjadi salah satu sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika suasana pesta demokrasi mulai memanas, seiring semakin dekatnya pemilihan umum atau pemilu 2024 dan aktivitas kampanye meningkat.
Langkah antisipasi terhadap risiko aktivitas ilegal di perbankan memang terus dilakukan oleh pemerintah, seperti oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga OJK. Namun, menjelang tahun politik, langkah antisipasinya tampak lebih diperkuat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi program anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPPSPM) di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan terus berjalan.