Konten Premium

Bursa Ketua MK dan Polemik Putusan MKMK

Bisnis.com,09 Nov 2023, 09:00 WIB
Penulis: Nancy Junita
Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (kiri) dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). Sidang beragendakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, dengan pemohon atas nama Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Pada hari ini, Kamis (9/11/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan ketua baru untuk menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari posisi ketua.

Pemilihan ini menindaklanjuti putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie pada Selasa (7/11/2023), yang menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini