Rapat Pleno Pemilihan Ketua MK Baru, 9 Hakim Konstitusi Hadir

Bisnis.com,09 Nov 2023, 12:58 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Petugas kepolisian bersiap mengamankan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi. Agenda kali ini mendengar jawaban dari termohon/Jaffry Prabu

Bisnis.com, JAKARTA – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan hadir dalam rapat pleno pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman pada hari ini, Kamis (9/11/2023).

Pemilihan ini merupakan amanat dari Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar dari jabatannya karena terbukti melanggar pedoman etik dan kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

"[9 hakim konstitusi] hadir, lengkap," kata Plt Karo Humas Dan Protokol MK Budi Wijayanto dalam keterangan yang diterima Bisnis, Kamis (9/11/2023).

Dia kemudian menjelaskan bahwa tidak ada batasan durasi terkait rapat pleno tersebut, dan akan selesai apabila telah tercapai mufakat dalam musyawarah.

Namun, apabila mufakat tak kunjung tercapai, maka proses akan dilanjutkan kepada pemungutan suara secara terbuka yang akan dilangsungkan di Ruang Sidang Pleno MK.

“Kalau enggak mencapai mufakat, ya nanti langsung pemilihan terbuka, di ruang sidang pleno,” terangnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan MKMK, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menggelar pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman.

"Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya, Selasa (7/11/2023).

Sebagai informasi, tata cara pemilihan ketua MK dan wakil ketua MK diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Acara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Sesuai dengan putusan MKMK, besok hari pukul 09.00 WIB, [MK] akan melaksanakan PMK Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Sekjen MK Heru Setiawan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023).

Peraturan MK tersebut mengatur bahwa pemilihan ketua MK diselenggarakan dalam bentuk rapat pleno yang dihadiri minimal tujuh hakim konstitusi, yang berhak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua atau wakil ketua MK. Namun, apabila tidak tercapai mufakat dalam musyawarah tersebut, maka para hakim konstitusi dapat melaksanakan pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini