Izin Asuransi Dicabut, Polis Nasabah Dengan Program Penjaminan Tetap Aman

Bisnis.com,09 Nov 2023, 03:00 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Izin Asuransi Dicabut, Polis Nasabah Dengan Program Penjaminan Tetap Aman. Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, BANDUNG — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan nasib polis nasabah asuransi yang izin usahanya dicabut jika ada program penjaminan polis. 

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengungkapkan dengan penjaminan polis nasabah tidak perlu khawatir terkait klaim meskipun perusahaan asuransi telah dicabut izinnya. Nantinya LPS akan membayarkan klaim sesuai dengan cakupan yang akan ditetapkan. 

Dia mencontohnya misalnya mobil yang telah diasuransikan hilang dan memiliki nilai pertanggungannya Rp1 miliar. Kemudian setelah di-underwriting nilai pertanggungannya turun menjadi Rp999 juta karena dinilai ada kecorobohan. 

“Itu diputuskan di tanggal 31 Desember ternyata belum dibayar, asuransinya dicabut [izin] 1 januari,” kata Dimas dalam Workshop LPS di Bandung, Rabu (8/11/2023). 

Dimas meneruskan karena perusahaan yang dicabut izinnya sudah mengikuti program penjaminan polis, maka LPS sebagai penjamin polis memiliki kewajiban untuk membayarkan klaim tersebut. 

“Tapi lihat dulu coveragenya yang akan dilakukan LPS kalau coveragenya sampai Rp2 miliar nasabah dapat Rp999 juta cash. Tapi kalau coveragenya Rp500 juta akan dapat R500 juta,” tuturnya. 

Tidak hanya sampai disitu, apabila kasusnya nasabah sudah membayarkan polis selama setahun ke depan tetapi ternyata baru tiga bulan perusahaan asuransi dicabut izinnya. Dimas menjelaskan LPS memiliki wewenang untuk memindahkan polis nasabah asuransi yang dicabut izinnya tersebut ke perusahaan lain. Hal tersebut juga untuk memastikan bisnis asuransi tidak terputus. 

“Taruhlah asuransi mobil bayar Rp12 juta selama setahun mulai 1 Oktober. Tapi jalan tiga bulan izin usaha asuransinya dicabut.  Uang yang sudah masuk Rp12 juta baru jalan tiga bulan Rp3 juta, masih sisa Rp9 juta. Biasanya untuk biaya agen, biaya administrasi akhirnya sisa uang Rp9 juta jadi 7 juta. Uang Rp7 juta ini mau diapakan mau dialihkan ke asuransi lain atau dibayar Rp7 juta. Biasanya kalau program penjaminan, dipindahkan supaya bisnisnya enggak putus, tetap di lembaga keuangan, di pasar,” paparnya. 

Dimas mengungkap program penjaminan polis ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap asuransi. Diharapkan dengan program tersebut semakin banyak orang Indonesia yang berasuransi. 

“Jadi begitu lah upaya pemerintah untuk meningkatkan nasabah asuransi dengan menjamin polis, bukan menjamin asuransi. Jadi nanti 2028 akan banyak orang yang berasuransi,” katanya. 

LPS pun memiliki waktu lima tahun untuk mempersiapkan program penjaminan polis. Nantinya LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan menetapkan tingkat kesehatan bagi perusahaan asuransi yang ikut penjaminan polis. Ambang batas Risk Based Capital (RBC) yang saat ini 120%, kemungkinan akan naik. 

“Taruhlah dinaikkan 150%, maka perusahaan asuransi kalau ingin ikut program penjaminan polis harus mencapai 150% kalau tidak bisa berarti dia tidak bisa ikut. Ini sifatnya wajib tapi harus memenuhi tingkat kesehatan yang ditetapkan LPS dan OJK,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini