Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan akan membayar tagihan dan menjamin peserta BPJS Kesehatan yang terindikasi terkena penyakit cacar monyet atau monkeypox.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan BPJS Kesehatan akan menanggung penyakit cacar monyet apabila menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Jadi kalau istilahnya cacar monyet, surveillance-nya, deteksinya, segala macem, bukan urusan tanggung jawab BPJS. Tapi kalau ada peserta BPJS kena cacar monyet, masuk rumah sakit, dia perlu diobati dan ada indikasi medis, BPJS akan membayar dan menjamin,” ungkap Ghufron saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Oleh karena itu, Ghufron mengimbau agar masyarakat selalu mengecek kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
“Karena yang sering tidak aktif, dia nggak tahu. Sehingga kalau kena cacar monyet, dia aktif, kemudian harus dirawat, kami jamin,” jelasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, penyakit cacar monyet disebabkan oleh infeksi virus monkeypox dan virus ini termasuk bagian dari keluarga virus cacar.
Virus monkeypox dapat menular saat seseorang memiliki kontak erat dengan hewan yang terinfeksi, pasien terinfeksi cacar monyet, dan media atau bahan yang terkontaminasi virus.
Fase penyakit cacar monyet ditandai dengan tiga fase. Pertama, inkubasi. Fase di mana orang yang terpapar penyakit cacar monyet tidak menunjukkan gejala yang biasanya terjadi selama 1–2 minggu dan tidak menular.
Kedua, fase invasi. Seseorang yang terinfeksi penyakit cacar monyet atau monkeypox dapat mengalami gejala awal atau prodrome. Gejala-gejala ini dapat berupa demam, tidak enak badan, sakit kepala, sakit tenggorokan, batuk, atau pembengkakan kelenjar getah bening. Seseorang yang terpapar dapat menularkan virus kepada orang lain.
Ketiga, fase erupsi. Seseorang yang terkena penyakit cacar monyet akan muncul ruam awal berupa bercak kemerahan setelah 1–3 hari demam.
Ruam akan menyebar ke bagian tubuh lainnya dan cenderung terkonsentrasi pada bagian wajah, telapak tangan, kaki, selaput mulut, selaput mata, alat kelamin, dan konjungtiva.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel