Bisnis.com, JAKARTA— Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link dikabarkan tak masuk program penjaminan polis. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang mendapatkan mandat program tersebut pun mengakui pihaknya mengusulkan unit link tak masuk.
Kendati demikian, Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait kepastiannya. Adapun, pengesahan PP melalui tanda tangan Presiden.
“Untuk yang investasi masih belum, apa mau kami jamin atau enggak seperti unit link. Kami usulkan enggak, tapi kan enggak tau semua di PP,” kata dia saat ditemui di sela Media Gathering LPS di Bandung, Kamis (9/11/2023).
Dimas mengungkapkan LPS saat ini masih menunggu PP, sehingga pihaknya belum bisa banyak berkomentar terkait dengan detail aturan-aturan. Namun dia memastikan pihaknya terus mempersiapkan diri untuk melaksanakan program penjaminan yang ditargetkan dimulai pada 2028.
Dimas menjelaskan pihaknya telah menyiapkan struktur organisasi. Bahkan LPS telah menunjuk direktur executif yang menangani program penjaminan polis, Djarot Manhenda.
Dia menambahkan Djarot nantinya akan berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait program, salah satunya mengenai PP.
“Karena program penjaminan polis ini unik. Kalau program penjamin perbankan, LPS, itu ada di UU LPS. Tapi polis programnya nanti di PP. Kan belum ada nih secara detail programnya seperti apa contohnya preminya, berapa kemudian berapa coverage yang dijamin kemudian polis jenis apa yang dijamin,” paparnya.
Dimas mengungkapnya pihaknya juga sudah membuat draft terkait dengan penjaminan polis. Namun saat ini belum disetujui Kemenkeu. Dalam draft juga dicantumkan batas tingkat kesehatan, tetapi masih terus berkoordinasi dengan OJK.
Dia memastikan LPS juga menggandeng asosiasi yang mewakili industri terkait dengan penyusunan draft. Selain itu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga dilibatkan.
“Kami juga menyiapkan SDM dengan melakukan pelatihan mengenai asuransi karena bank dengan asuransi dua hal yang berbeda jauh sekali. Itu kami siapkan saja supaya kalau nanti 2028 jalan, kami sudah ada orang ahli asuransi karena kami latih lima tahun, latihan belajar dengan OJK juga,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menilai berdasarkan prinsip asuransi, risiko yang dapat diasuransikan hanyalah risiko murni.
“Sementara investasi unit link bukan termasuk risiko murni sehingga tidak dapat diasuransikan,” kata Abitani kepada Bisnis, Senin (11/9/2023).
Unit link merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan invetasi. Produk ini memiliki risiko sesuai dengan dana investasi yang dipilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel