Bisnis.com, JAKARTA — Gonjang-ganjing layanan pinjaman online alias pinjol belakangan berhasil mengetuk hati Otoritas Jasa Keuangan alias OJK, yang menetapkan bunga pinjol turun secara bertahap, yang mulai berlaku 1 Januari 2024.
Bisnis fintech peer-to-peer (P2P) lending atau lazim dikenal sebagai pinjol berkembang pesat di tanah air dalam sewindu terakhir. Perkembangannya mungkin tidak kalah pesat dibandingkan jasa keuangan lain seperti bank digital, dompet digital, dan asuransi digital.
Perkembangan pesat itu ibarat dua sisi mata koin, masyarakat dan pelaku UMKM menyambut baik P2P lending sebagai sumber pinjaman cepat. Namun, di sisi lain pinjol ilegal merebak seperti jamur di musim hujan.