Bisnis.com, BANDUNG — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan tingkat cadangan penjaminan mencapai 2,5% dari total simpanan perbankan. Apabila mencapai target tersebut nantinya alokasi surplus akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pada saat tertentu cadangan penjaminannya mencapai 2,5% maka alokasi surplus untuk cadangan penjaminan ini akan masuk ke penerimaan negara bukan pajak,” kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Suwandi dalam Media Workshop LPS di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).
Suwandi menyebut untuk saat ini tingkat cadangan penjaminan LPS masih di bawah 2% sehingga masih jauh untuk mencapai tingkat yang ditargetkan. Dia bahkan memprediksi capaian target tersebut kemungkinan akan terealisasikan pada 2035.
“Pernah saya hitung itu 2035, cuma bisa naik turun dan bergeser karena kan bisa saja ada bank kepakai uangnya kalau normal-normal saja 2035 bisa sampai,” kata Suwandi.
Adapun, aset LPS saat ini mencapai Rp210 triliun selama tahun berjalan. Jumlah aset tersebut tumbuh 12,25% dari 2022 yang hanya sebesar Rp187,09 triliun.
Tren kenaikan aset tersebut juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Tercatat, sejak 2018 aset mencapai Rp102,72 triliun, disusul Rp120,58 pada 2019.
Kenaikan tersebut berlanjut pada 2020 yang mencapai Rp140,16 triliun, naiknya aset masih terlihat hingga 2021 yang mencapai Rp162,01 triliun
Sumber dana LPS sendiri berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1% dari dana pihak ketiga, dan hasil investasi cadangan penjaminan.
Dengan pendanaan yang dimiliki saat ini, LPS memiliki tingkat cadangan penjaminan di bawah 2% dari total simpanan perbankan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel