Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa RI tercatat menjadi negara dengan jumlah korban penipuan modus file “.apk” terbanyak di dunia, mencakup 15% secara global.
Untuk itu, BI menyediakan Pelindungan Konsumen (PK) sebagai aksi preventif maupun sarana penyelesaian masalah yang berkaitan layanan keuangan, termasuk jasa sistem pembayaran.
“Hal ini kian penting seiring perkembangan ekonomi digital yang mendorong menjamurnya layanan keuangan yang diliputi risiko siber, kebocoran data, transparansi dan kecurangan,” ujar Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Juda menyoroti era digital saat ini, di mana masyarakat dibayangi ragam risiko, modus yang sering dialami masyarakat antara lain SIM swap, data breaches, Skema Ponzi dan maraknya penyedia layanan tidak berizin. Modus terkini yang berkembang adalah pengiriman file “.apk" melalui media komunikasi yang dapat menyedot data serta dana finansial korban.
Hal ini menjadi perhatian regulator dan menjadikan kasus ini sebagai salah satu fokus utama edukasi dan pelindungan konsumen.
Juda mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap hal tersebut termasuk modus lainnya. Upaya mendasar konsumen dalam menghindari hal ini adalah menjaga kerahasiaan data pribadi serta memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Masyarakat pengguna layanan keuangan digital dapat mengadukan laporan ke PK, perihal penipuan tersebut, adanya pelanggaran penyelenggara, serta praktik merugikan.
Pelindungan Konsumen yang diatur oleh BI mencakup konsumen dari penyelenggara penyedia yang meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara kegiatan layanan uang, pihak yang melakukan kegiatan di pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia.
“Apabila konsumen telah mengadukan permasalahan pada penyelenggara yang termasuk cakupan tersebut dan tidak menemukan titik temu, BI akan melakukan penanganan berupa edukasi, konsultansi, dan fasilitasi terutama dengan menegaskan hak dan kewajiban konsumen maupun penyelenggara,” ujar Juda.
Pasalnya, praktik penipuan dengan modus file “.apk” tersebut atau dikenal sebagai sniffing telah merugikan banyak orang.
Berdasarkan catatan Bisnis, nasabah yang mengaku menjadi korban dan tabungan ratusan juta hingga miliarin rupiah raib begitu saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel