Bisnis.com, JAKARTA -- Lowongan anggota badan supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka. Badan baru yang berperan memastikan peran dan fungsi OJK itu merupakan amanat dari Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias omnibus law keuangan.
"Untuk memenuhi azas keterbukaan,..., DPR RI akan membuka pendaftaran, seleksi, dan pemilihan Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan," tertulis dalam pengumuman Komisi XI DPR RI dikutip Sabtu (11/11/2023).
Agar dapat menjadi anggota Badan Supervisi OJK, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain; warga negara Indonesia, beriman dan bertaqwa, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di Indonesia, memiliki integritas dan moralitas yang tinggi, berpendidikan paling rendah S1, usia minimal 35 tahun, tidak menjadi pengurus partai politik saat pencalonan, serta memiliki pengalaman di berbagai bidang keuangan seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lainnya.
Pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 10 hingga 20 November 2023. Calon anggota juga diminta untuk menyampaikan surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota dan kesiapan mengikuti seleksi, yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Dalam persyaratan administrasi, calon anggota Badan Supervisi OJK diminta untuk melampirkan daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), daftar kekayaan, fotokopi NPWP, pas foto berwarna ukuran 4x6, surat keterangan berbadan sehat dari RS Pemerintah, Surat Keputusan (SK) jabatan terakhir dan SK jabatan sebelumnya, serta makalah yang relevan dengan masalah Supervisi OJK.
Bagi yang berminat, pendaftaran dan penyerahan berkas administrasi dapat dilakukan langsung hingga tanggal 20 November 2023 pukul 15.00 WIB ke Sekretariat Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I, Jakarta. Tentu ini adalah kesempatan emas untuk ikut berperan aktif dalam mengawal dan mengembangkan sektor keuangan Indonesia sebagai anggota Badan Supervisi OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel