Pemerintah Terbitkan PP No.51/2023, Upah Minimum di IKN Bagaimana?

Bisnis.com,12 Nov 2023, 11:49 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Ilustrasi gaji - Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui regulasi teranyar yakni Peraturan Pemerintah No.51/2023 telah memperbaharui ketentuan soal pengupahan. PP tersebut turut mengatur pengupahan  

Aturan yang mulai berlaku sejak 10 November 2023 ini menetapkan, penentuan upah minimum berdasarkan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α.

Lantas bagaimana dengan penetapan upah minimum di Ibu Kota Nusantara (IKN)?

Dalam beleid ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut upah minimum ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN setelah penetapan pemindahan ibu kota negara. 

Upah minimum IKN ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN, dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan.

“Upah minimum IKN berlaku terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya,” bunyi Pasal 81A ayat (3) PP tersebut, dikutip Minggu (12/11/2023).

Setelah penetapan upah minimum IKN, penetapan upah minimum tahun berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum.

Adapun dalam melakukan penetapan dan penyesuaian upah minimum IKN, Kepala Otorita IKN dapat berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau pemda Provinsi Kalimantan Timur. Koordinasi ini dilakukan dalam hal belum tersedianya lembaga dan data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian upah minimum.

Lebih lanjut beleid ini mewajibkan Otorita IKN untuk menyediakan data dan lembaga untuk penetapan dan penyesuaian upah minimum paling lama 3 tahun sejak penetapan pemindahan ibu kota negara.

“Dalam hal data dan lembaga telah tersedia, penyesuaian upah minimum IKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan upah minimum provinsi, sebagaimana diatur dalam PP ini,” bunyi pasal 81B ayat (4).

Jokowi menambahkan, setelah penetapan pemindahan ibu kota negara dan sebelum upah minimum IKN mulai berlaku, untuk pertama kali upah minimum yang berlaku di IKN sesuai dengan upah minimum kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Leo Dwi Jatmiko
Terkini