Bos Akseleran Sebut Pemangkasan Bunga Pinjol Produktif Beratkan Industri

Bisnis.com,12 Nov 2023, 10:01 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — PT Akselaran Keuangan Inklusif Indonesia menilai pemotongan bunga pinjaman online (pinjol) produktif sebesar 0,067% per hari akan memberatkan industri. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menurunkan manfaat ekonomi atau bunga pinjaman online (pinjol) mulai tahun depan secara bertahap.

Manfaat ekonomi untuk pinjol konsumtif turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari pada Januari 2024. Kemudian pada 2025 menjadi 0,2% per hari. Sedangkan pada 2026 dan tahun berikutnya adalah 0,1% per hari.

Hal yang sama juga terjadi pada manfaat ekonomi pendanaan produktif. Di mana, pada 2 tahun pertama, sejak 2024–2025 adalah 0,1% per hari. Sedangkan sejak 2026 dan selanjutnya adalah 0,067% per hari.

Namun, penurunan manfaat ekonomi di pendanaan fintech produktif menjadi 0,067% per hari pada 2026 dinilai akan memberatkan industri. 

“Kami oke untuk [manfaat ekonomi] produktif di 0,1% per hari. Namun untuk 0,067% per hari yang mulai berlaku di 1 Januari 2026 saya kira ini memberatkan industri,” kata Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan kepada Bisnis, Minggu (12/11/2023).

Pasalnya, Ivan menjelaskan bahwa pinjaman produktif fintech lending tidak menggunakan agunan berupa fixed asset, sehingga dari sisi risiko berbeda.

“Jadi bila di 0,067% per hari [pada 2026] akan menutup kemungkinan untuk menyalurkan pinjaman produktif ke borrower-borrower UMKM yang kecil-kecil, seperti online merchant dan penjual retail,” ujarnya.

Adapun saat ini, Ivan menuturkan rata-rata total cost untuk borrower di Akseleran di bawah 2% per bulan, terutama untuk produk utama perusahaan, seperti invoice/po/inventory financing.

Ivan pun menyebut penurunan manfaat ekonomi ini akan memangkas pendapatan perusahaan, karena berdampak pada produk tertentu yang memiliki profil risiko yang lebih besar seperti produk online merchant financing.

“Bisa [memangkas revenue Akseleran], karena ada kemungkinan kami jadi nggak bisa teruskan produk atau layanan tertentu yang risk-nya lebih besar dari produk utama kami,” ungkapnya.

Artinya, lanjut Ivan, ada kemungkinan Akseleran tidak bisa memberikan kepada borrower-borrower kecil dengan credit risk yang lebih besar.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pemangkasan manfaat ekonomi industri fintech P2P lending ini dilakukan untuk memajukan perekonomian nasional.

Menurut Agusman, dengan manajemen risiko dan tata kelola yang lebih baik, maka suku bunga pinjol bisa ditekan.

“Kalau bunga dibiarkan tinggi, maka manajemen risiko mungkin tidak akan dikelola dengan baik. Karena semuanya bisa di-cost dengan bunga. Itu masalahnya, jadi bunganya tinggi, semua yang macet dibebani ke bunga, itu tidak baik, seharusnya manajemen risiko yang baik sehingga harganya lebih kompetitif dan membantu masyarakat. Itu logikanya,” ujar Agusman.

Adapun pengenaan manfaat ekonomi pinjol di segmen produktif yang lebih rendah dilakukan untuk mendorong kegiatan produktif, terutama di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Karena selama ini UMKM di sektor pendanaan produktif salah satu yang menjadi kendala adalah masalah mahalnya pendanaan. Sehingga kami beri ruang, di mana sebetulnya ada kesempatan yang luas di industri P2P lending untuk membantu masyarakat luas untuk menggerakan pendanaan, baik di sektor produktif dan konsumtif,” ungkapnya.

Meski demikian, Agusman menjelaskan angka batas maksimum ini dapat dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan industri fintech P2P lending.

“Angka-angka batas maksimum tadi bisa saja kita evaluasi berikutnya kalau saja ada perubahan di perekonomian maupun di industri P2P lending,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Leo Dwi Jatmiko
Terkini