Penurunan Bunga Pinjol, AFPI: Bakal Menggerus Pendapatan Bisnis

Bisnis.com,12 Nov 2023, 14:12 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi pinjaman online atau fintech lending./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut penurunan batas maksimum manfaat ekonomi di industri fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) akan berdampak pada bisnis industri ini.

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengatakan penurunan manfaat ekonomi pinjol berpotensi bisa menggerus pendapatan pemain industri.

“Kalau penurunan [manfaat ekonomi fintech] pastinya akan berdampak karena potensial revenue-nya menurun,” kata Kus saat dihubungi Bisnis, Jumat (10/11/2023).

Namun, Kus mengatakan bahwa ketentuan ini sudah menjadi aturan dari regulator sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi platform fintech lending untuk melakukan penyesuaian.

“Penyesuaian itu bisa jadi berupa perubahan segmen pasar, mencari segmen pasar yang risk profile-nya lebih rendah. Sehingga bisa meng-cover dari revenue minus biaya yang akan muncul,” ujarnya.

Kus menuturkan pemain fintech P2P lending juga bisa melakukan pengakurasian mulai dari know your customer (KYC) dan profil risiko untuk mencari inovasi-inovasi baru terkait dengan segmen pasar dan proses bisnis menjadi semakin efisien.

Lebih lanjut, Kus menilai penurunan tingkat bunga ini juga bisa mengganggu ekuitas pemain. Namun, dia menjelaskan bahwa ekuitas pemain fintech P2P lending bisa didulang dari dua sumber, yaitu hasil bisnis (hasil usaha) dan setoran modal. Pasalnya, OJK meminta agar pemain memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar secara bertahap.

“Itu bisa mengganggu ekuitas, tapi tantangan perusahaan harus explore another opportunity, another segment mungkin yang bisa meng-cover itu,” ujarnya.

Namun demikian, Kus menuturkan tingkat bunga bukan hanya menjadi faktor yang berdampak terhadap ekuitas.

“Kalau AFPI, kalau [pemain] mau bertahan ya harus menyesuaikan, karena itu regulasi. Sekarang fokus kita adalah bagaimana supaya bisa menjalankan regulasi OJK itu dengan seminimum mungkin dampaknya terhadap bisnis,” pungkasnya.

Perlu diketahui, OJK menurunkan manfaat ekonomi untuk pinjol konsumtif turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari pada Januari 2024. Kemudian pada 2025 menjadi 0,2% per hari. Sedangkan pada 2026 dan tahun berikutnya adalah 0,1% per hari.

Hal yang sama juga terjadi pada manfaat ekonomi pendanaan produktif. Di mana, pada 2 tahun pertama, sejak 2024–2025 adalah 0,1% per hari. Sedangkan sejak 2026 dan selanjutnya adalah 0,067% per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Leo Dwi Jatmiko
Terkini