Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penyertaan modal Bank Indonesia (BI) senilai Rp40 miliar untuk Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Central Counterparty untuk transaksi terkait Suku Bunga dan Nilai Tukar (CCP SBNT).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono usai rapat pembahasan usulan persetujuan DPR (Komisi XI) terhadap rencana penyertaan modal BI di CCP SBNT.
“Sudah disetujui penyertaan modal BI, Rp40 miliar,” ujarnya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (13/11/2023).
Sebelumnya, pembentukan CCP SBNT telah tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan CCP Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-The–Counter yang berlaku pada 1 Juni 2020.
Dalam beleid tersebut dikatakan bahwa Bank Indonesia akan menyelenggarakan CCP untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar sebagai upaya pendalaman pasar keuangan, dengan kurun waktu paling lama 2,5 tahun mulai Juni 2020 atau pada akhir 2023.
Meski demikian, Erwin menyampaikan bahwa penyertaan tersebut akan berlaku pada 2024.
“[Penyertaan modal BI] untuk 2024,” lanjut Erwin.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pembentukan lembaga kliring tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang mengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pembentukan CCP SBNT ini juga dilakukan secara konsorsium yang bersifat terbuka dan untuk memastikan operasionalisasi CCP yang berkelanjutan.
Adapun, CCP SBNT ini membutuhkan modal sekitar Rp400 miliar. Untuk itu, konsorsium yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Indonesia, dan sejumlah perbankan baik milik negara maupun swasta akan ‘urunan’ untuk mencapai modal tersebut.
Dalam hal ini, BI melakukan penyertaan modal senilai Rp40 miliar.
“Ada IDX kemudian BI. Sektor-sektor yang diatur dalam praktiknya itu kewenangannya OJK sehingga ini join session di dalam praktiknya ada OJK ketika melibatkan perbankan,” ujar Misbakhun.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, CCP adalah lembaga yang melakukan inovasi dengan cara menempatkan dirinya antara pihak-pihak yang bertransaksi, dan mengambil alih hak dan kewajiban dari pihak-pihak dimaksud, sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, dan selanjutnya melakukan kliring atas transaksi yang diambil alih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel