Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan mengenai upah minimum 2024 semakin memanas menjelang pengumuman dan penetapan pada 21 November 2023. Pemerintah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bakal naik, sedangkan para buruh menuntut kenaikan sebesar 15%.
Menjelang penetapan UMP 2024, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menjaring masukan dari pengusaha dan buruh. Adanya perbedaan usulan antara kalangan buruh dan pengusaha membuat pembahasan UMP alot setiap tahunnya.
Untuk diketahui, Kemenaker telah menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah No.51/2023. Aturan ini merupakan revisi atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023.