Menkumham Yasonna Soal Status Tersangka Eddy Hiariej: Silakan Saja Proses

Bisnis.com,13 Nov 2023, 12:56 WIB
Penulis: Jessica Gabriela Soehandoko
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menjadi keynote speaker saat menghadiri acara peluncuran hasil studi pemeringkatan penghormatan HAM di 100 perusahaan publik, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjurkan proses  penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam acara International Conference on Cross-Cultural Religious Literacy di Kempinski Jakarta pada Senin (13/11/2023). 

“Silakan aja proses, tapi kita harus ada praduga tak bersalah,” jelas Yasonna ketika ditemui di acara tersebut. 

Adapun, Yasonna juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui posisi dari Eddy Hiariej dan baru saja sampai dari luar negeri. 

Berdasarkan catatan Bisnis, kabar soal Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Ia mengatakan penyidik KPK sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) pada kasus tersebut.

Kemudian, terdapat empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujarnya pada konferensi pers, Kamis (9/11/2023). 

Kemudian, senada dengan Yasonna, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyampaikan bahwa akan berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. 

Tubagus juga menyebut Eddy Hiariej tidak tahu mengenai status hukumnya tersebut.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (10/11/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini