Sosialisasi Pelayanan NIB, DPMPTSP Semarang Jemput Bola ke Pasar Tradisional

Bisnis.com,13 Nov 2023, 14:54 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam
DPMPTSP Kota Semarang menyelenggarakan sosialisasi sekaligus menyediakan konsultasi dan pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Pasar Johar Selatan, Kota Semarang, Kamis, (9/11/2023). /Bisnis - Farodlilah M.

Bisnis.com, SEMARANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang menyelenggarakan sosialisasi sekaligus menyediakan konsultasi dan pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pasar-pasar tradisional di Kota Semarang. 

Pada Kamis, (9/11/2023), DPMPTSP Kota Semarang membuka layanan pembuatan NIB di kawasan Pasar Johar Selatan. Pelayanan ini ditujukan kepada para pedagang pasar di Pasar Johar Utara, Pasar Johar Selatan, dan Pasar Kanjengan. 

Pelayanan pembuatan NIB di kompleks Pasar Johar Semarang merupakan yang kedua kali diselenggarakan pada tahun ini, setelah sebelumnya pelayanan serupa diberikan kepada pedagang di Pasar Bulu Semarang. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Diah Supartiningtias, mengatakan bahwa pelayanan pembuatan NIB di pasar tradisional diberikan berdasarkan permohonan dari para pedagang pasar yang dikoordinasikan oleh koordinator pedagang pasar. 

Koordinator, yang mewakili para pedagang, mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP, dengan melampirkan data pedagang pasar yang membutuhkan bantuan untuk pembuatan NIB. 

“Pendaftaran NIB bisa dilakukan secara mandiri melalui layanan OSS online yang bisa diakses di ponsel maupun komputer. Akan tetapi biasanya pedagang kecil atau pengusaha kecil lebih nyaman didampingi karena bisa sekaligus berkonsultasi kepada petugas,” ujarnya. 

DPMPTSP menargetkan pada tahun ini dapat menerbitkan 1.000 NIB. Target tersebut saat ini sudah tercapai, salah satunya didukung oleh strategi jemput bola yang dilakukan dengan membuka pelayanan di pasar-pasar tradisional. 

Diah mengapresiasi antusiasme para pedagang pasar yang cukup tinggi untuk mendapatkan NIB sebagai salah satu bentuk legalitas usaha. DPMPTSP berupaya mempermudah proses penerbitan NIB dengan menyiapkan sistem yang mudah diakses dan persyaratan yang tidak rumit. 

Untuk memproses NIB, pelaku usaha hanya diminta mendaftar dengan syarat menyiapkan KTP, nomor ponsel yang aktif, alamat email, dan mengisi formulir yang dapat diakses secara online. Melalui program Sejam Mesti Jadi (Semedi), seluruh proses pendaftaran dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 menit. 

“Karena legalitas usaha bisa membuka peluang lebih banyak bagi para pelaku usaha, termasuk memperluas akses untuk mendapatkan kredit. Apalagi saat ini proses mengurus NIB semakin mudah, cepat, dan gratis,” tambahnya. 

Surono, pedagang mentimun di Pasar Kanjengan yang turut mendaftarkan usahanya dalam acara yang digelar DPMPTSP Kota Semarang, mengaku sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan. Ia mendapatkan informasi mengenai layanan pendampingan pembuatan NIB di Pasar Johar melalui lurah pasar yang kemudian mengkoordinasikan para pedagang yang berminat mendaftar.

“Info dari lurah pasar, kalau sudah punya NIB bisa mengajukan kredit ke bank,” ujarnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodlilah Muqoddam
Terkini