Cegah Gagal Bayar, OJK Sarankan Pinjol Kerja Sama dengan Asuransi

Bisnis.com,13 Nov 2023, 18:22 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa setiap penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) memfasilitasi pengalihan risiko melalui asuransi atau penjaminan untuk memitigasi risiko gagal bayar pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa regulator terus mengupayakan agar asuransi dan penjaminan semakin kuat untuk membantu P2P lending. Agusman mengatakan asuransi maupun penjaminan di pinjol berasal dari pihak luar atau melalui kerja sama.

“Idealnya memang asuransinya bukan berasal dari mereka, tapi harus dari luar. Karena kalau dari mereka nanti risiko asuransinya akan berimbas ke internal mereka,” kata Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Ketentuan mitigasi risiko pinjol ini pun tertuang di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Di mana, pengalihan risiko pendanaan dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Nantinya, pemain fintech P2P lending dapat bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kerja sama ini dituangkan dalam perjanjian tertulis.

“Dalam bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan kerja sama dilakukan dengan paling sedikit 2 perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan dan penyelenggara hanya bersifat sebagai penyedia fasilitas kerja sama bagi pemberi dana,” demikian yang dikutip dari SEOJK 19/2023, Senin (13/11/2023).

OJK menjelaskan penggunaan asuransi atau penjaminan merupakan kesepakatan antara pemberi dana dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan.

“Dalam menggunakan asuransi atau penjaminan, pemberi dana bertindak sebagai tertanggung atau penerima jaminan,” jelasnya.

Sedangkan dalam hal pembayaran klaim, perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan langsung membayarkan klaim kepada pemberi dana dan/atau penerima manfaat.

Selanjutnya, apabila pembayaran klaim telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan, maka penyelenggara harus memastikan bahwa informasi pembayaran klaim disampaikan kepada pemberi dana.

Adapun dalam rangka pengalihan risiko atas objek jaminan, maka penyelenggara dapat mengasuransikan objek jaminan dan/atau melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menampung atau menyimpan objek jaminan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini