Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan baru OJK bahwa bunga pinjol turun mulai tahun depan membuat para pemberi pinjaman atau investor mempertimbangkan kembali penempatan dana di industri P2P lending tersebut. Pelaku bisnis fintech pun mengatur strategi agar profitabilitas tetap terjaga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan baru mengenai bunga pinjol sebagai upaya menata ulang industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Pasalnya, di tengah perkembangan yang sangat pesat, sejumlah masalah membayangi bisnis tersebut.
Sebut saja kasus korban bunuh diri diduga akibat tertekan tagihan pinjaman, yang menjadi sorotan besar pada tahun ini. Juga persoalan penyebaran data pribadi dan ancaman dalam penagihan pinjaman yang masih lazim ditemui saat ini.