Bisnis.com, JAKARTA— Penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending wajib memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar pada 2025. Ketentuan ini disebut dalam roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023—2028 yang baru diluncurkan beberapa waktu lalu.
Aturan ini juga tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang LPBBTI. Menurut aturan tersebut modal disetor ditingkatkan menjadi Rp25 miliar, sementara ekuitas minimal ditetapkan sebesar Rp12,5 miliar.
“Tujuan perubahan ini adalah mengatasi masalah kekurangan modal dan ekuitas yang mungkin dialami perusahaan,” tulis OJK dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023—2028, dikutip Senin (13/11/2023).
Regulator menyebutkan aturan tersebut didasarkan pada analisis kebutuhan nyata permodalan di industri LPBBTI. Selain itu, penyesuaian aturan terkait modal disetor dan ekuitas bertujuan untuk menyaring industri fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) agar menjadi lebih sehat dan berkesinambungan.
Penyelenggara diharapkan mampu meningkatkan ketaatan penyelenggara dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.
Sebelumnya, penyelenggara fintech P2P lending hanya perlu memenuhi ekuitas minimal Rp1 miliar. Nantinya ketentuan nilai ekuitas minimum tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Di mana penyelenggara wajib memiliki paling sedikit ekuitas Rp2,5 miliar berlaku satu tahun terhitung sejak POJKNomor 10 Tahun 2022 diundangkan.
Kemudian, ketentuan naik menjadi Rp7,5 miliar berlaku dua tahun terhitung sejak aturan tersebut diundangkan. Terakhir, penyelenggara harus memenuhi ekuitad minimum Rp12,5 miliar berlaku tiga tahun terhitung sejak POJK diundangkan.
Berdasarkan data per 31 Agustus 2023, dari 101 penyelenggara fintech P2P lending ada 27 yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar. Untuk mendorong permodalan itu, OJK memberikan beragam solusi beberapa di antaranya penggabungan usaha (merger), pengambilalihan (akuisisi), dan konsolidasi.
Selain itu, regulator mengambil langkah proaktif dengan meminta penyelenggara yang belum memenuhi persyaratan untuk menyusun action plan guna memastikan pemenuhan ekuitas minimum.
Surat peringatan tertulis juga telah dikeluarkan kepada penyelenggara yang belum mematuhi ketentuan tersebut. Para penyelenggara industri diimbau untuk segera mengupayakan modal tambahan dan menjaga agar ekuitas minimum tetap sebesar Rp2,5 miliar sebelum 2024.
OJK juga secara konsisten melakukan pemantauan terhadap perkembangan pemenuhan ketentuan permodalan di LPBBTI. OJK telah mengirimkan surat pembinaan dan meminta penyusunan action plan untuk perbaikan terkait aspek permodalan yang mengalami masalah. Implementasi action plan yang telah disusun ketat dipantau oleh OJK.
“Jika terjadi pemburukan kondisi, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan, semua dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga stabilitas serta integritas industri LPBBTI,” tandas OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel