Syarat Penting Lolos Tes SKD CPNS 2023, Ternyata Bukan Hanya Passing Grade

Bisnis.com,13 Nov 2023, 14:38 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - CPNS 2023 sudah memasuki jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan pada 9-18 November 2023.

Tes SKD ini nantinya akan menentukan apakah peserta akan lolos ke tahap selanjutnya atau tidak.

Dalam pelaksanaan tes SKD, peserta harus menjawab 110 soal dengan waktu 100 menit. Sedangkan peserta dengan khusus atau disabilitas mendapat waktu 130 menit.

Soal SKD dibagi menjadi tiga yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Rincian soal ketiganya yakni TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Untuk bisa lolos ke Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), perserta harus lolos tes SKD dan memenuhi passing grade yang telah ditetapkan.

Adapun passing grade SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

Nilai tertinggi untuk TWK sebanyak 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Sementara total nilai tertinggi tes SKD adalah 550 poin.

Namun bukan hanya passing grade yang menjadi penentu kelulusan seseorang untuk bisa mengikuti tahap tes selanjutnya.

Peserta harus memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Format Penilaian Tes SKD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini