Bunga Bank Digital Tertinggi Bisa Sampai 10%, Aman Dijamin LPS?

Bisnis.com,13 Nov 2023, 19:20 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Ilustrasi bank digital. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Bank digital gencar menawarkan suku bunga yang tinggi untuk meraup nasabah, bahkan hingga mencapai 10% jauh di atas tingkat suku bunga penjaminan LPS. Lantas, apakah nasabah aman menerima bunga bank digital tinggi?

Di antara bank digital yang menawarkan suku bunga simpanan tinggi adalah bank digital besutan Astra Group melalui Astra Financial.

Bank digital baru itu merupakan pengembangan dari bank hasil akuisisi Astra Financial, yakni PT Bank Jasa Jakarta (BJJ). Kemudian, nama bank digital baru itu adalah Bank Saqu.

Head of Corporate Investor Relations Astra International Tira Ardianti mengatakan saat ini aplikasi Bank Saqu sudah rilis di Google Play. "Ini masih trial di lingkup terbatas atau soft launch. Rencananya kami akan launch dalam waktu dekat. Ditunggu saja," katanya kepada Bisnis pada beberapa waktu lalu.

Sementara mengutip informasi di Google Play, di platform Bank Saqu terdapat fitur Saku Booster, yang menawarkan bunga simpanan hingga 10%.

PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) juga menawarkan produk simpanan dengan suku bunga tinggi untuk menarik lebih banyak nasabah. Suku bunga deposito ditawarkan hingga 8,75% per tahun.

PT Bank SeaBank Indonesia (SeaBank) juga menawarkan produk deposito dengan suku bunga mencapai 6% per tahun, dengan kurun jatuh tempo 1, 3 dan 6 bulan.

Nasabah dapat membuka deposito minimal saldo Rp1 juta. Adapun, penempatan deposito relatif dalam jangka waktu singkat, mulai dari 1 bulan.

Penawaran suku bunga simpanan bank-bank digital itu berada di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tercatat, bahwa bunga penjaminan bank umum, valuta asing (valas), dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 4,25%, 2,25%, dan 6,75% yang berlaku sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024.

Direktur Group Riset LPS Herman Saherudin mengatakan dengan kondisi tersebut, nasabah yang menerima suku bunga simpanan dari bank di atas suku bunga penjaminan mesti paham akan risikonya.

Apabila bank tempat nasabah menyimpan dananya itu gagal, maka simpanan baik pokok maupun bunganya bisa saja lenyap.

"Kalau menerima bunga di luar batas kewajaran risikonya tinggi, tidak dijamin oleh LPS," katanya pada Agustus lalu (28/8/2023) di Jakarta. 

Ketika terjadi bank gagal, LPS memang memberikan penjaminan terhadap simpanan nasabah di bank. Akan tetapi, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi nasabah agar klaim simpanannya layak bayar.

Di antara syarat adalah simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank dan menerima bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS.

Syarat lainnya, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.

Menurutnya, LPS memberikan suku bunga penjaminan agar bank tidak perang suku bunga. Bank pun didorong agar transparan memberikan informasi kepada nasabah apabila suku bunganya di atas suku bunga penjaminan LPS.

Meski begitu LPS tidak melarang nasabah menempatkan dananya di bank yang menawarkan suku bunga tinggi. "Kalau nasabah yakin tempatkan dana dan banknya tidak kenapa-kenapa kita tidak melarang. Kalau tidak yakin lebih baik ikuti saja dengan suku bunga penjaminan LPS," katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas LPS Haydin Horitzon juga meminta nasabah untuk lebih berhati–hati atas berbagai tawaran simpanan dengan bunga di atas ketentuan LPS.

“Kalau bunga simpanan di atas ketentuan LPS, maka kami tidak akan menjamin pokok maupun bunganya, ini harus dipastikan oleh bank agar nasabah yang mau menyimpan dananya di bank dengan bunga tinggi bahwa itu tidak dijamin, artinya jika bank tersebut dilikuidasi, dana nasabah tersebut tidak akan kembali,” jelas Haydin pada Juni lalu (10/6/2023).

Haydin juga meminta kepada nasabah tidak mudah tergiur dengan iming–iming cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini