Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbaikan industri asuransi di Indonesia. Regulator meminta perusahaan asuransi tak sekedar berjualan produk seperti unit link, tetapi juga mampu mengkuantifikasi risiko.
“Itu yang mau kita dorong, harus tahu risikonya bagaimana,” kata Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila ditemui beberapa waktu lalu.
Iwan menegaskan OJK juga telah memberikan aturan terkait penjualan unit link yang banyak mendapatkan keluhan dari nasabah. Menurutnya keluhan tersebut lantaran banyaknya nasabah yang membeli unit link tetapi tak paham dengan produknya.
Oleh sebab itu, Iwan melanjutkan, OJK memberikan beberapa aturan ketat terkait dengan unit link melalui Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI. Termasuk memberikan batasan biaya pemasaran hingga 40% dalam tiga tahun, di mana sebelumnya tidak ada batasannya.
Selain itu, ada pula prosedur yang harus dilaksanakan perusahaan asuransi saat pemasaran unit link yakni welcoming call. Prosedur tersebut bertujuan untuk memastikan produk yang dibeli oleh nasabah telah sesuai dan dapat dipahami dengan baik.
“Ini idenya memastikan proses pemasarannya sesuai yang dibutuhkan nasabah. Jadi, harapannya kalau dia [perusahaan asuransi] mau jual unit link itu segmen yang memang butuh unit link dan paham yang dibeli. Jangan sampai dia [nasabah] tidak memahami, di belakangan komplain. Ini yang mau kita dorong,” ungkapnya.
Produk unit link masih menjadi penyebab merosotnya premi di industri asuransi jiwa pada separuh pertama 2023. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat premi dari unit link terkoreksi hingga 24,9 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp42,56 triliun pada semester I/2023 dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp56,71 triliun.
Sementara itu premi asuransi tradisional meningkat 12% menjadi Rp44,67 dari Rp38,97 triliun. Dengan catatan tersebut, porsi asuransi tradisional menggeser dominasi unit link menjadi 50,6% dengan jumlah premi senilai Rp43,67 triliun.
Adapun, porsi asuransi unit link menjadi 49,4% dengan perolehan premi sebesar Rp42,56 triliun pada semester I/2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel