Bakal Naik, Riau Bahas Upah Minimum Provinsi 2024

Bisnis.com,14 Nov 2023, 21:50 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memulai pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Rapat tersebut akan dilakukan bersama dewan pengupahan yang melibatkan beberapa pihak.

Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi menyampaikan sebelum rapat dilaksanakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Tenaga Kerja, berupa Peraturan Pemerintah (PP). Dokumen ini akan menjadi dasar untuk penetapan UMP.

"Kami masih menunggu acuan dari pemerintah pusat untuk menetapkan UMP tersebut. Rencananya hari Kamis lusa kami akan rapat untuk penetapan UMP bersama dengan dewan pengupahan," ujarnya, Selasa (14/11/2023).

Dia menjelaskan dalam PP tersebut akan terdapat angka makro ekonomi sebagai dasar penetapan UMP. Meskipun demikian, dipastikan bahwa UMP tahun depan akan mengalami kenaikan.

Pada penetapan UMP itu, pihaknya tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan berpihak kepada pekerja serta pemberi kerja. Sehingga pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kedua belah pihak.

Di sisi lain, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan baru terkait pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan adanya aturan baru ini, kenaikan upah minimum dipastikan akan terjadi.

"Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan kenaikan upah minimum adalah bentuk penghargaan kepada para pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini