Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penggunaan kontak darurat pada platform financial technology peer to peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Melalui SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBTI), regulator mewanti-wanti agar pinjol dalam mengakses kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi.
“Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” tulis OJK dikutip dari SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, Selasa (14/11/2023).
Penyelenggara maupun penerima dana tidak bisa asal mencantumkan kontak darurat. Sebelum menetapkan kontak darurat, platform fintech P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat.
Lebih lanjut, regulator menjelaskan penyelenggara pertama-tama mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana. Kemudian, mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat.
Penyelenggara juga perlu menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat dan menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.
“Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat,” tulis OJK.
Kasus terkait dengan teror penagihan ke nomor darurat biasanya berkaitan dengan pinjol ilegal. Tidak sedikit yang mendapatkan telepon tagihan dari pinjol, meskipun mereka tidak pernah meminjam uang. Aturan regulator tersebut dapat mencegah kejadian tersebut pada pinjol legal atau yang berizin OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel