Pemain Makin Susut, OJK Cabut Izin Usaha Century Tokyo Leasing Indonesia

Bisnis.com,14 Nov 2023, 08:42 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Multifinance/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan (leasing) PT Century Tokyo Leasing Indonesia pada 19 Oktober 2023. Dengan dicabutnya izin usaha PT Century Tokyo Leasing Indonesia, maka pemain leasing semakin terkikis.

Pengumuman pencabutan izin usaha PT Century Tokyo Leasing Indonesia tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.06/2023.

Perusahaan pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia sendiri beralamat di World Trade Centre 2 Lantai 9, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 29-31, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12920.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Adief Razali mengatakan pencabutan izin usaha Century Tokyo Leasing Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan DK OJK pada tanggal ditetapkan, yakni pada 7 November 2023.

Adief menuturkan bahwa pencabutan izin usaha Century Tokyo Leasing Indonesia dengan alasan adanya perubahan kegiatan usaha.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan [PT Century Tokyo Leasing Indonesia] dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adief.

Adief merincikan PT Century Tokyo Leasing Indonesia dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Kemudian, PT Century Tokyo Leasing Indonesia wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.

Narahubung dimaksud, termasuk apabila terjadi perubahan narahubung, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan EPK Regional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini