Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak dua unit usaha syariah (UUS) asuransi memutuskan untuk tidak melanjutkan bisnis yang dirintis dalam beberapa tahun terakhir. Langkah pemutusan mengakhiri usaha itu dilakukan seiring tenggat aturan pemisahan (spin-off) UUS dari induk.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kedua perusahaan tersebut berencana untuk menghentikan bisnis asuransi syariah dengan pertimbangan volume bisnis unit syariah yang masih mini.
Perlu diketahui, aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11 Tahun 2023 mengatur pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.