Catat! Segini Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol OJK Tertinggi Paling Baru

Bisnis.com,15 Nov 2023, 06:33 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur mengenai batas maksimum bunga dan denda keterlambatan layanan pinjaman online (pinjol).

Dalam SE OJK itu diatur bahwa penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.

Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil.

Selain itu, terdapat biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

"Untuk melindungi kepentingan konsumen, OJK juga mengatur bahwa seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan," tulis OJK dalam akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (14/11/2023).

Batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga dan denda keterlambatan pinjol berlaku secara bertahap mulai 1 Januari 2024.

Bagi nasabah yang telah meminjam dana di pinjol dan telah menandatangani perjanjian pendanaan sebelum SEOJK tersebut berlaku, tetap dikenaikan bunga dan denda keterlambatan sesuai dengan perjanjian sampai dengan berakhirnya perjanjian pendanaan.

Sementara, untuk perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani sebelum SEOJK berlaku , diperlukan perubahan setelah berlakunya SEOJK ini. "Perubahan atas perjanjian pendanaan tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran OJK," tambah OJK.

Adapun, berikut ketentuan lengkap mengenai bunga pinjol dan juga denda keterlambatannya dalam aturan terbaru OJK:

Keterangan Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 dan selanjutnya
Bunga Pendanaan Produktif 0,1% per hari 0,1% per hari 0,067% per hari
Bunga Pendanaan Konsumtif 0,3% per hari 0,2% per hari 0,1% per hari
Denda Keterlambatan Pendanaan Produktif 0,1% per hari 0,1% per hari 0,067% per hari
Denda Keterlambatan Pendanaan Konsumtif 0,3% per hari 0,2% per hari 0,1% per hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini