Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan (multifinance) alias leasing. Kali ini, regulator mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan syariah PT Al Ijarah Indonesia Finance pada 24 Oktober 2023.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, pencabutan izin usaha PT Al Ijarah Indonesia Finance tercantum melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.06/2023 tanggal 24 Oktober 2023.
Perusahaan pembiayaan syariah PT Al Ijarah Indonesia Finance beralamat di Mualamat Tower Lantai 3, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Adief Razali menyampaikan pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan, yakni pada 11 November 2023.
“Alasan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan syariah PT Al Ijarah Indonesia Finance adalah pembubaran perusahaan,” kata Adief.
Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha, maka PT Al Ijarah Indonesia Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan syariah dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adief merincikan bahwa PT Al Ijarah Indonesia Finance dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Perusahaan harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Berikutnya, PT Al Ijarah Indonesia Finance wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.
Terkait narahubung dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan narahubung) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan EPK Regional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel