Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Corpus Prima Ventura. Pencabutan izin tersebut ditetapkan oleh OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.06/2023 tertanggal 30 Oktober 2023.
“OJK melalui keputusan dewan komisioner OJK Nomor KEP-23/D.06/2023 telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Corpus Prima Ventura,” tulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Adief Razali dalam pengumuman yang dirilis OJK, Rabu (15/11/2023).
Dengan dicabutnya izin usaha, Adief mengatakan perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga wajib untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa di antaranya yakni menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh pasangan usaha, debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Perusahaan juga diwajibkan melaksanakan proses pengembalian barang jaminan apabila ada atas pembiayaan yang berada di perusahaan bagi seluruh pasangan usaha dan debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha maupun debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran,” kata Adief.
OJK juga mengimbau perusahaan untuk menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.
Pada 11 Januari silam, OJK telah melakukan pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan PT Corpus Prima Ventura. Hal tersebut lantaran perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk tahun buku 2021.
Regulator kemudian mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut pada 4 Mei 2023. Perusahaan disebut telah memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Adapun ketentuan yang dimaksud dalam POJK 35/2015 yang menyatakan bahwa PMV dan PMVS wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lama empat bulan setelah tahun buku terakhir.
Di samping itu, PT Corpus Prima Ventura juga telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Beleid ini menyatakan batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.
Selain itu, PT Corpus Prima Ventura juga telah memenuhi ketentuan Pasal 58 ayat (2) POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama satu bulan sejak tanggal surat pemberitahuan.
Kini OJK mencabut izin usaha perusahaan yang beralamat di Embong Kenongo Nomor 7–9, RT 002 RW 001, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel