Investasi IT Mahal jadi Alasan OJK Terbitkan Aturan Dividen Bank

Bisnis.com,15 Nov 2023, 12:32 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Ilustrasi teknologi informasi atau IT perbankan/ Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang di antaranya mengatur mengenai tebaran dividen emiten perbankan. Di antara alasan OJK mengatur dividen adalah agar bank bisa memanfaatkan labanya tidak hanya untuk dividen, tetapi juga infrastruktur IT.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam POJK tata kelola perbankan itu, OJK tidak membatasi bank dalam menebar dividen.

"Jadi, bukan kami mau membatasi, tetapi cari keseimbangan pemanfaatan laba untuk kepentingan pemegang saham dan pengembangan bank. Kemudian yang terpenting dari itu adalah IT, karena IT itu sangat costly," ujar Dian pada Selasa (14/11/2023) di Jakarta. 

Menurutnya, dengan adanya regulasi terkait tata kelola itu, perbankan diharapkan mempunyai program pengembangan infrastruktur IT atau sistem keamanan sibernya.

Apalagi di tengah pesatnya digitalisasi perbankan, ancaman serangan siber mengiringinya. "Timbul persoalan risiko yang dihadapi sistem IT," katanya.

Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terdapat lebih dari 700 juta serangan siber yang terjadi di Indonesia pada 2022. Salah satu sektor yang rawan terkena serangan siber adalah perbankan. 

Selain itu, masalah lainnya timbul dari pesatnya digitalisasi. "Ada tantangan ketidakcukupan talenta digital," ujar Dian. Masalah lainnya adalah literasi digital di Indonesia yang masih rendah.

Sebagaimana diketahui, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang di antaranya mengatur mengenai tebaran dividen emiten perbankan.

Pada Pasal 108 dijelaskan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengomunikasikan kebijakan dividen kepada pemegang saham. Kebijakan dividen tersebut paling sedikit memuat:

1. Pertimbangan bank dalam pembagian dividen.

2. Besaran dividen yang diberikan.

3. Mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen.

4. Periode pengkinian kebijakan dividen.

Kebijakan dividen juga dapat memuat:

1. Kewenangan Bank untuk mengusulkan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait penundaan pembayaran dividen.

2. Menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui.

3. Menghentikan pembayaran dividen yang diangsur atau menghentikan pembayaran dividen secara bertahap.

4. Menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham pengendali, dalam hal bank mengalami permasalahan kondisi keuangan.

Pada pasal 108 juga dijelaskan bahwa rencana pembagian dividen didasarkan atas pemenuhan hak pemegang saham dengan mengutamakan kepentingan bank dan dicantumkan dalam rencana bisnis bank.

Kemudian, dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham, bank wajib mendasarkan atas berbagai pertimbangan dari aspek eksternal dan internal. Lalu, perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja profitabilitas yang dihasilkan bank dengan wajar.

Selain itu, terdapat wewenang OJK untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan bank untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen bank; dan/atau menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen bank.

Kewenangan OJK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek eksternal dan internal, kondisi bank dalam upaya penguatan permodalan bank, dan/atau penanganan permasalahan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini